Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa semua kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta harus lulus uji emisi, tidak terkecuali kendaraan yang berasal dari luar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Disebutkan Heru Budi kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ada sekitar 997.000 unit setiap harinya. Dan semuanya berkontribusi meningkatkan polusi udara di Jakarta.
"Informasi dari Dinas Perhubungan, dari Pak Kadis, bahwa yang masuk Jakarta itu kendaraan kurang lebih 997.000 Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) ke Jakarta, 900 ribu per hari," kata Heru Budi saat ditemui di acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Baca juga: 10 Tips Uji Emisi Anti Gagal
Tentu itu bukan jumlah yang sedikit, dan fakta ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan semakin tingginya jumlah kendaraan yang beroperasi setiap hari, maka tingkat polusi udara di Ibu Kota Jakarta juga semakin tinggi.
Oleh karenanya Pemprov DKI Jakarta terus berusaha mencari upaya untuk dalam mengatasi masalah polusi udara ini, salah satunya dengan membuat aturan wajib lulus uji emisi pada setiap kendaraan bermotor yang melintas di DKI Jakarta.
"Itu menjadi perhatian kita, maka pemilik kendaraan individu bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga harus kita tegakkan uji emisi dan mereka keluar dari bengkel masing-masing pada saat uji rutin, itu harus lulus uji emisi," kata Heru Budi Hartono.
Baca juga: Daftar Bengkel Uji Emisi Jaringan Astra di Jakarta, Catat Ya!
Heru Budi juga menegaskan bahwa penanganan polusi udara tidak bisa dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Perlu juga kerja sama dari daerah-daerah penyangga Ibu Kota lainnya. Seperti diketahui, selain Jakarta, masalah polusi udara juga dialami di wilayah Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Jadi, ada baiknya aturan lulus uji emisi diterapkan menyeluruh di wilayah Jabotabek.
"Tolong Pak Bupati, Pak Wali Kota juga, kita sama-sama menurunkan polusi di Jabotabek. Jakarta enggak bisa sendiri karena cukup luas area yang terdampak," kata Heru Budi Hartono lagi.
Gratis uji emisi di 497 bengkel di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah mulai menggelar uji coba razia uji emisi di lima wilayah Jakarta sejak Jumat (25/8/2023). Oleh karena 'uji coba' maka program ini sifatnya hanya sosialisasi. Jadi bila polisi menemukan ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, belum akan dijatuhkan sanksi denda.
Baca juga: Jenis-jenis Mobil dengan Teknologi Ramah Lingkungan, Ada Apa Saja?
Polisi hanya akan menyarankan si pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi di 378 bengkel mobil dan 119 bengkel sepeda motor yang sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Uji emisi di 497 bengkel tersebut gratis hingga 1 September mendatang.
"Kita sudah sampaikan ke masyarakat bahwa Dinas Lingkungan hidup punya layanan uji emisi secara gratis dan kita juga melakukan kerjasama dengan semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Kita turun ke lapangan yang mana diperlukan untuk kita lakukan uji emisi secara gratis," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko melansir detikcom, Jumat (25/8/2023).
Jangan ragu menggunakan jasa uji emisi di bengkel-bengkel tersebut karena semuanya sudah mendapatkan pelatihan uji emisi kendaraan oleh DLH.
Baca juga: Alasan Pentingnya Membeli Mobil Bekas Bergaransi
Setelah masa uji coba selesai, sanksi tilang uji emisi baru akan diberlakukan serentak hingga 30 November 2023. Setiap kendaraan roda dua yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sanksi denda sebesar Rp500.000.
Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapatkan beragam informasi menarik lainnya serta berbagai pilihan mobil bekas berkualitas di mobbi. mobbi juga bisa kamu akses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store!