Batas kecepatan tol mesti diperhatikan oleh pengemudi ketika mengendarai kendaraannya di jalan bebas hambatan tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk mematuhi aturan dan terhindar dari kecelakaan.
Adapun untuk aturan kecepatan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecepatan maksimal di jalan tol paling rendah 60 km/jam.
Untuk beberapa ruas tol tertentu, biasanya di dalam kota memiliki batas kecepatan puncak yang diperbolehkan yaitu 80km/jam dan tol luar kota 100km/jam.
Baca juga: Jangan Sampai Ditilang, Ini Pasal Pelanggaran Lalu Lintas
Namun, bagaimana cara membedakan batas kecepatan di tuas tol yang sedang kita lewati? Berikut penjelasannya.
Cara mengetahui batas kecepatan
Salah satu cara agar kamu bisa melihat bagaimana batas kecepatan pada setiap ruas pada rambu yang terletak di bahu jalan tol. Kecepatan tersebut disesuaikan berdasarkan ruas tol yang ada.
Tujuan mengapa di bahu jalan tol memiliki peringatan rambu-rambu yang tertata secara berulang adalah untuk mengingatkan pengemudi lebih waspada dari potensi kecelakaan lalu lintas.
Selain dari melihat rambu rambu yang ada di toll. Kamu juga bisa melihat batas kecepatan di toll tersebut di aplikasi Waze / Google Maps. Biasanya ada tulisan batas kecepatan ketika kamu melewati ruas jalan toll tertentu dan mengingatkan apabila kamu melebihi batas kecepatan.
Baca juga: Utamakan Keselamatan, Lakukan Cara Ini Agar Tidak Ngantuk Saat Berkendara
Adapun batas kecepatan dibuat agar membantu arus lalu lintas menjadi tertib. Perbedaan kecepatan di ruas tol juga digunakan untuk mengatur pola lalu lintas kendaraan di jalan sehingga hambatan di jalan juga berkurang.
Masih sering dilanggar
Tetapi sayangnya, masalah yang sering terjadi adalah masyarakat masih banyak yang melanggar aturan-aturan batas kecepatan yang terpampang di jalan.
Umumnya, pelanggaran sering terjadi dikarenakan kondisi jalan tol yang lenggang dan memiliki permukaan jalan yang mulus.
Baca Juga : Cegah Kecelakaan Mobil dengan Praktikan Tips Safety Berikut Ini!
Oleh sebab itu, beberapa pengemudi lebih nyaman dan berani untuk menggunakan kecepatan di atas batasan. Hal ini yang menjadi resiko dan penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
Sanksi
Sebagaimana diketahui, batas kecepatan berkendara di tol sudah ditentukan lewat peraturan Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 23 ayat 4.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca juga: Bukan Cuma Ramah di Kantong, ini Alasan Mobil Bekas Tidak Pernah Sepi Peminat
Jika kamu tertangkap melanggar batas kecepatan, maka kamu akan terkena tilang. Sanksi tersebut juga diperkuat dengan ketentuan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan di Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 dan juga Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar peraturan rambu batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan. Pengendara juga bakal dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Agar terhindar dari sanksi
Jika kamu ingin tetap aman di jalan dan tidak terkena tilang, lebih baik kamu mematuhi rambu-rambu yang ada pada bahu jalan tol. kamu juga wajib memahami peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Jangan Menyetir Lebih dari 4 Jam Saat Mudik
Lebih baik selamat sampai tujuan dengan kecepatan yang sesuai peraturan daripada melebihi batas tapi malah menjadikan dampak buruk di akhir.
Selain itu, tetap tenang saat berkendara, tidak menggunakan kecepatan melebihi batas, menjaga jarak dengan kendaraan lain, dan berkendara dalam kondisi yang fit
Temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya di mobbi! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.