Diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji penghapusan biaya bikin SIM (Surat Ijin Mengemudi). Pembebasan biaya yang masuk ke dalam pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini merupakan usulan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
"Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Jakarta, Rabu (12/7/2023) melansir Antara.
Biaya bikin SIM gratis ide Korlantas
Isa mengaku, ide biaya bikin SIM ini sudah dipertimbangkan. Namun demikian, pungutan PNBP ini sesungguhnya masih dibutuhkan negara untuk pembangunan negeri.
Baca juga: Ini Syarat Perpanjang SIM, Bisa Online dan Offline Loh!
Untuk diketahui, biaya bikin SIM yang masuk ke dalam PNBP merupakan salah satu dari dua jenis penerimaan negara yang nantinya akan digunakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain PNBP, penerimaan negara juga berasal dari pajak.
Biaya bikin SIM, baik itu penerbitan atau perpanjangan ini masuk dalam pungutan PNBP yang ada di Korlantas. Selain itu, ada pula PNBP untuk pengurusan STNK, STCK, TNKB dan BPKB.
Isa menjelaskan, SIM merupakan layanan ekstra yang tak dibutuhkan semua orang –yang punya kepentingan mengemudi saja. Sangat berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memang merupakan kebutuhan dasar seluruh masyarakat. SIM hanya dinikmati masyarakat yang membutuhkan akses menggunakan kendaraan.
Baca juga: Anti Ribet dan Tanpa Antrian, Begini Cara Perpanjang SIM Online
"Ini, kan, layanan ekstra (khusus) yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, (jika ada) biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar," jelas Isa.
Menyoal ini, Isa bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Korlantas untuk mempelajari PNBP SIM, apakah masih tetap dianggap layanan ekstra atau kebutuhan dasar.
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengusulkan biaya bikin SIM dihapus lantaran potensi penyelewengan jual-beli SIM yang dilakukan petugas oleh karena mengejar target PNBP.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Stop Pelat RF Mulai Oktober 2023
"Jauh lebih realistis, ketimbang mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan Pak ngejar PNBP," imbuh Firman saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Biaya bikin SIM saat ini
Biaya bikin SIM sudah diatur oleh kepolisian. Simak berikut ini daftar lengkap biaya pembuatan SIM baru dan SIM perpanjangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani Kepala Kkorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Akan Jadi Syarat Bikin SIM, Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi
Dalam telegram tersebut, Jenderal Listyo mengarahkan agar seluruh personelnya menghindari pungutan liar (pungli) dan tidak memungut biaya apapun terkait pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM.
Mengenai biaya bikin SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Yaitu:
Penerbitan SIM Baru
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum Rp120.000
- SIM C, C I, dan C II Rp100.000
- SIM D dan D I Rp50.000
- SIM Internasional Rp250.000
Baca juga: SIM Mati Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Syaratnya
Penerbitan SIM Perpanjangan
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp80.000
- SIM C, C I, CII Rp75.000
- SIM D dan D I Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.
Berdasarkan arahan Kapolri, ujian SIM dilaksanakan paling banyak dua kali di hari yang sama pada tiap orang. Dan sebelumnya, Satpas juga wajib menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian atau ujian ulang.
Baca juga: PLN Mau Ubah Tiang Listrik Jadi Charging Station untuk Ngecas Kendaraan
Kapolri juga meminta kepada jajarannya agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan, biaya bikin SIM, dan larangan bikin SIM melalui calo. Sosialisasi ini dilakukan melalui contact center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, ataupun media informasi lainnya yang mudah dibaca masyarakat.
Adapun contact center pelayanan dan pengaduan menyoal penerbitan dan perpanjangan SIM adalah 1500-669 (Telepon NTMC), 9119 (SMS Center NTMC), dan 0819.01500669 (WA Center NTMC).
Bagaimana menurut kamu soal usulan Korlantas ini? Kamu setuju kalau biaya bikin SIM digratiskan sama seperti penerbitan KTP? Apapun keputusan dari Korlantas nanti, semoga dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, ya.
Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di mobbi. Selain itu, kamu juga cari mobil bekas impianmu dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.