Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, tak akan menerapkan usulan sistem ganjil-genap Jakarta selama 24 jam. Heru Budi punya beberapa alasan mengapa menolak usulan 24 jam sistem ganjil-genap Jakarta tersebut. Apakah itu?
Heru menyebutkan, jika sistem ganjil-genap Jakarta diterapkan selama 24 jam, dikhawatirkan masyarakat akan semakin sulit beraktivitas di luar rumah. Selain itu, usulan mengenai hal ini perlu dikaji secara mendalam terlebih dulu sebelum diterapkan.
"Itu perlu kajian. Kita perlu memikirkan kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit. Misalnya dia malam hari, mau nganter anaknya sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah," jelas Heru Budi kepada wartawan, melansir detikcom, Minggu (27/8/2023).
Namun demikian, Pj Gubernur DKI Jakarta sangat mengapresiasi usulan 24 jam ganjil-genap Jakarta tersebut. Tapi untuk saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan memberlakukan sistem ganjil-genap yang sudah berlaku saat ini.
"Ya sudah, kita berpikir yang sekarang saja. Di luar itu, kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan. Ide sih bagus, tapi perlu pertimbangan yang matang," kata Pj Gubernur DKI Jakarta itu.
Usulan mengenai penerapan 24 jam sistem ganjil-genap Jakarta sebelumnya datang dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Ida mengusulkan ide penerapan sistem ganjil genap Jakarta selama 24 jam tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Ida, penerapan sistem ini bisa menjaga kualitas udara dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap
Ida sangat berharap usulannya bisa dipertimbangkan. "Harapan saya, Pemda segera mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya, kalau memang evaluasinya sangat kecil mengurangi polusi, segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
"Berlaku 24 jam, biar memang betul-betul bisa mengurangi (polusi dan macet), karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor. Anggaran kemacetan tidak ada, anggaran bisa dari BTT dulu, kan dari COVID," jelas Ida lagi.
Lokasi dan jadwal ganjil-genap Jakarta saat ini
Saat ini aturan ganjil genap Jakarta sudah diberlakukan di 26 lokasi di Kota Jakarta. Jadwal ganjil-genap Jakarta ini berlaku setiap Senin hingga Jumat dengan jam operasi yang dibagi dua gelombang. Yaitu:
- Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
Baca juga: Kelebihan Jalan Berbayar Atasi Kemacetan Jakarta, Apa Lebih Efektif Dibanding Ganjil Genap?
Selain jadwal ganjil-genap Jakarta, hal lain yang perlu kamu perhatikan adalah lokasinya. Berikut ini 26 titik ganjil-genap Jakarta dan sekitarnya yang berlaku saat ini:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT. Haryono
18. Jalan HR. Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Itulah penjelasan Heru Budi mengenai usulan penerapan 24 jam ganjil-genap Jakarta. Kamu setuju nggak dengan apa yang dikatakan Pj Gubernur DKI Jakarta?
Apapun yang menjadi keputusan Pemerintah kedepannya, semoga dapat menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi macet dan polusi, ya! Selain informasi di atas, kamu juga perlu mengetahui berbagai informasi serupa yang menarik lainnya di mobbi.
Kamu juga bisa cari mobil bekas idaman kamu di mobbi dan kamu bisa dapatkan berbagai informasi menarik lainnya. Akses mobbi sekarang juga melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store!