×

blog/ada-pemutihan-pajak-kendaraan-jakarta-begini-aturannya-092022

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Begini Aturannya

26 Sep 2022

Buat kamu yang belum memenuhi kewajiban pajak, ada pemutihan pajak kendaraan Jakarta yang bisa dimanfaatkan. 

Program ini berlangsung sejak 15 September hingga 15 Desember 2022 mendatang dan tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Tidak ada syarat dan ketentuan khusus untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. 

Baca juga: Beli Mobil Bekas, Memang Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP?

Adapun program yang ditawarkan dalam pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini diantaranya berupa penghapusan pajak administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo, bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Nah, untuk melakukan pembayaran pajak, kamu bisa melakukannya secara online atau daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya.

1. Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal

2. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar

3. Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif

4. Buat kata sandi untuk akun Signal

5. Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel. 

6. Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.

7. Masukan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

8. Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

 

Berlaku di 10 daerah lainnya

Selain Jakarta, ada 10 daerah lainnya yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan. Berikut daftarnya dan ketentuannya.

1. Banten (18 Agustus s/d 31 Desember 2022): bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, pengurangan pokok 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

2. Jawa Tengah (7 September 2022 s/d 22 Desember 2022): Denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama II atau balik nama kendaraan bekas, bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

3. Jawa Timur (6 September s/d 30 November 2022): bebas denda PKB, BBNKB dan pajak lainnya.

4. Sumatera Utara (6 September s/d 30 November 2022): bebas denda PKB dan BBNKB II atau balik nama kendaraan bekas, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

5. Jambi (19 September s/d 19 Desember 2022): pembebasan pokok pajak, sanksi administratif dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor.

6. Sumatera Selatan (1 Agustus s/d 31 Desember 2022): bebas BBNKB II dan seterusnya, penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

7. Kalimantan Barat (berlaku hingga 30 September): bebas denda keterlambatan PKB dan denda BBNKB II serta gratis BBNKB II.

8. Kalimantan Timur (16 Agustus 2022 s/d 31 Oktober 2022): diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo; diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo; bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB II (tidak termasuk biaya PNBP).

9. Kalimantan Utara (1 April s/d 30 September 2022): bebas BBNKB II.

10. Sulawesi Selatan (14 Juni s/d 31 Desember): pembebasan denda pajak untuk kendaraan umum, angkot atau atas nama pribadi, bebas BBNKB II dan seterusnya.

 

Apa itu pemutihan pajak?

Perlu diketahui, meski pemutihan pajak biasanya berupa penghapusan sanksi administrasi, bukan berarti kamu tidak perlu membayar pajak. 

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Keaslian BPKB Mobil Bekas?

Pemutihan pajak kendaraan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang. Jadi, pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan biaya denda, cukup membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Umumnya, yang mengeluarkan kebijakan ini adalah pemerintah daerah. Itulah mengapa, aturan dan persyaratan pemutihan pajak kendaraan bisa berbeda-beda di setiap daerahnya, begitupun periode waktunya. Maka dari itu, biar nggak ketinggalan, yuk catat tanggalnya. 

Program pemutihan pajak ini cocok banget buat kamu yang baru aja beli mobil bekas, kamu bisa memanfaatkannya untuk mengurus proses balik nama agar lebih hemat. 

Baca juga: STNK Mobil Bekas Diblokir, Bagaimana Mengurusnya?

Sedangkan, jika kamu baru mau beli mobil bekas, sebaiknya jangan ditunda-tunda lagi biar bisa ikut memanfaatkan program tersebut. 

Nah, kalau mau yang cepat prosesnya, beli mobil bekasnya di mobbi (baca: Mobi) aja! Nggak cuma cepat, beli mobil bekas di mobbi, keamanan dan transparansinya juga terjamin.

Tersedia berbagai pilihan mobil bekas siap pakai yang kondisinya sudah diperiksa, diperbaiki, dan dipercantik oleh tim mobbi hingga kualitas terbaik. Jadi, bisa langsung kamu gunakan, deh!

Baca juga: Istilah Jual Beli Mobil Biar Luwes Saat Main ke Showroom dan Negosiasi

Spesial bulan September 2022, beli mobil di mobbi ada cashback senilai Rp 2 juta dan bonus asuransi. Ada pula lucky dip berhadiah mulai dari logam mulia 1 gram, air fryer, hingga vacuum cleaner

Tunggu apalagi? Yuk beli mobil bekas di mobbi sekarang agar tidak ketinggalan promonya! mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan