×

blog/7-provinsi-ini-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-mei-2023-052023

7 Provinsi ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023

03 Mei 2023

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam menuntaskan kewajiban pajaknya dan program ini kembali diselenggarakan di beberapa wilayah. 

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan para pemilik kendaraan bisa memanfaatkan momentum ini usai mudik lebaran dan segera melakukan pengurusan PKB sebelum jatuh tempo. 

Pemutihan pajak kendaraan biasanya memberikan kemudahan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, hingga pada pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Baca juga: Indonesia dihantam Cuaca Panas Ekstrem, Benarkah Bisa Picu Kebakaran Mobil?

Pemutihan pajak kendaraan biasanya tidak berlaku serentak, jadi tiap daerah memiliki program dalam jangka waktu yang berbeda. 

Berikut 7 wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun ini; 

 

1. Jawa Timur 

Pemprov Jawa Timur turut mengadakan pemutihan pajak dengan basis pembebasan denda PKB. Adapun periodenya berlangsung 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023. 

Baca juga: Tilang Elektronik: Mengenal Sistem Baru Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang Lebih Cepat dan Efisien

Ada pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif. 

 

2. Jawa Tengah

Usai libur lebaran ini Pemprov Jawa Tengah juga mengadakan pemutihan pajaknya berupa bebas denda PKB yang berlaku 26 April 2023- 21 Juni 2023. 

Pemilik kendaraan juga bisa dibebaskan dari pajak progresif, program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

 

3. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat diketahui turut menerapkan pemutihan pajak kendaraan berupa bebas denda PKB. Diketahui sudah berlangsung dari 2 Maret 2023 hingga 2 Mei 2023. 

 

4. Sumatera Selatan 

Pemberlakuan pembebasan denda PKB di Sumatera Selatan sedikit lebih lama dibandingkan wilayah lain. Hal ini diketahui berlangsung pada 1 April 2023 sampai dengan 23 Desember 2023. 

Baca juga: 20 Mobil Terlaris Maret 2023, Brio, Avanza dan Sigra Masih di Tiga Besar

Program ini juga mencakup PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan. 

 

5. Kalimantan Barat 

Untuk pemutihan pajak Pemprov Kalimantan Barat berlaku selama 1 Februari - 31 Juli 2023.

Program ini memberi kemudahan berupa pembebasan denda PKB, bebas denda BBNKB II, gratis BBNKB kedua, diskon 25 persen pokok pajak bagi yang penunggak 4 tahun, serta diskon 40 persen pokok pajak bagi yang penunggak 5 tahun atau lebih. 

 

6. Riau 

Riau menerapkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang pada 1 Februari - 31 Mei 2023.

Baca juga: Penjualan Daihatsu Naik 22,6 Persen di Kuartal I 2023, Mobil ini Paling Laris

Selain itu, ada pula bebas denda kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya. 

Menariknya terdapat diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen. 

 

7. Lampung 

Terakhir, wilayah yang melakukan pemutihan PKB melalui pembebasan denda administrasi ialah Lampung. 

Baca juga: Ada Wacana Tarif Transjakarta Naik, Apa Alasannya?

Kebijakan berlaku mulai April hingga September 2023. Perlu dicatat bahwa keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun. 

Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok sebesar 50-70 persen.

Sementara besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, mumpung masih ada program tersebut, sebaiknya segera manfaatkan, ya! Program ini cocok banget nih buat kamu yang baru aja beli mobil bekas, kamu bisa memanfaatkannya untuk mengurus proses balik nama agar lebih hemat. 

Baca juga: STNK Mobil Bekas Diblokir, Bagaimana Mengurusnya?

Sedangkan, jika kamu baru mau beli mobil bekas, sebaiknya jangan ditunda-tunda lagi biar bisa ikut memanfaatkan program tersebut. 

Nah, kalau mau yang cepat prosesnya, beli mobil bekasnya di mobbi, aja! Nggak cuma cepat, beli mobil bekas di mobbi, keamanan dan transparansinya juga terjamin.

Selain itu, semua unit di mobbi dijamin tidak pernah mengalami tabrakan yang mengubah struktur rangka dan terendam banjir. Dokumen dan odometer pun dijamin keasliannya. YA IYA DONG! #mobbidariASTRA. 

Baca juga: Kenapa Nama Kijang Masih Digunakan Pada Innova Zenix?

Tunggu apalagi? Yuk beli mobil bekas di mobbi sekarang! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan