Sebelum membeli mobil, yuk intip dulu tips membuat garasi berikut ini biar mobil kamu terlindungi dengan baik dan terbebas dari hal-hal buruk yang tidak diinginkan.
Jangan anggap sepele tips membuat garasi di atas, sebab selain untuk melindungi mobil, memiliki garasi merupakan sebuah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Hal ini diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca juga: Kondisi yang Bisa Bikin Harga Mobil Bekas Jatuh
Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Pasal ini menyinggung soal fungsi jalan yang terganggu, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Fungsi jalan yang terganggu artinya adalah terjadinya perlambatan kecepatan kendaraan dan penumpukan barang, dalam hal ini adalah kendaraan bermotor termasuk mobil.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi atau lahan parkir, berpotensi menerima hukuman berupa kurungan paling lama sebulan atau denda 250.000 Rupiah.
Baca juga: Odometer Digital Dipalsukan, Memangnya Bisa ya?
Sementara itu, khusus Ibu Kota DKI Jakarta, aturan tentang perparkiran tertulis di Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Setelah memahami aturan hukum dan tips membuat garasi, sekarang nggak ada alasan lagi untuk membiarkan mobil kamu diparkir di lahan yang tidak seharusnya, ya. Apalagi sampai mengganggu pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus Plat Nomor Cantik
Nah, kalau garasinya sudah siap, jangan lupa beli mobilnya di mo88i (baca: Mobi) aja, ya. Dijamin aman! Soalnya, tiap unit yang ada di mo88i sudah melewati pemeriksaan secara seksama dan teliti oleh inspektor berpengalaman.
Semua unit mobil bekas dijamin tidak pernah mengalami tabrakan yang mengubah struktur rangka dan terendam banjir. Dokumen dan odometer pun dijamin keasliannya.
Yuk beli mobil bekas di mo88i sekarang! mo88i juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Playstore atau Appstore.