Sudah tahu belum kalau saat ini di Jakarta ada 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol ganjil genap? Yup, jadi bukan cuma di kawasan non tol, rekayasa lalu lintas ini juga berlaku untuk mobil yang masuk atau keluar gerbang tol.
Apabila kamu melintasi kawasan-kawasan tersebut tidak sesuai jadwal ganjil genap berlaku, maka bisa dikenakan hukuman. Nah, agar tidak keliru dan jadi pelanggar, yuk pelajari aturannya dan catat daftar jalan ganjil genap yang berlaku!
25 ruas jalan non tol ganjil genap Jakarta
Untuk ruas non tol, jadwal ganjil genap ini berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan lagi pada pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih untuk Mobil Bekas
Namun pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, sistem jalan ganjil genap Jakarta ini tidak diberlakukan. Kemudian, ada sejumlah kendaraan yang kebal aturan ganjil genap.
Sejumlah kendaraan tersebut di antaranya adalah kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkot, taksi, tenaga kesehatan ataupun dokter serta kendaraan di luar yang dikecualikan.
Soal sanksi, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, apabila melanggar maka akan dikenai hukuman berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Cicilan Lunas, Ini Cara Mengambil BPKB Mobil Bekas
Berikut adalah 25 ruas jalan ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
28 gerbang tol ganjil genap Jakarta
Jadwal ganjil genap di gerbang tol memiliki aturan serupa dengan ruas non tol, yakni berlaku pada hari Senin sampai Jumat pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB dan 16.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca juga: 10 Tips Aman Menghindari Diri Dari Tindak Pencurian Mobil
Jika melanggar, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lebih lanjut, berikut 28 gerbang tol ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun
25. Muka Raya Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Untuk diketahui, tilang bagi para pelanggar tidak hanya dilakukan menggunakan kamera ETLE statis. Tapi, pihak kepolisian juga akan menggunakan tilang manual dan ETLE Mobile.
Baca juga: Bertemu Pengemudi Agresif di Jalan, Bagaimana Menyikapinya?
Nah, agar tidak menjadi pelanggar lalu lintas, pastikan kamu tidak keliru saat melalui gerbang tol ganjil genap maupun non tol. Yuk taati aturan-aturan yang ada dan turut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman!
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.